PERTEMUAN 14
ETIKA PENGGUNAAN KOMPUTER
A. TUJUAN PEMBELAJARAN
Setelah mengikuti
materi pada pertemuan
ke-14 ini mahasiswa
mampu Mampu menjabarkan bagaimana beretika dalam menggunakan komputer.
B. URAIAN MATERI
1.
Etika Dalam Penggunaan Komputer
Dalam menggunakan
komputer tentunya kita harus memiliki etika. Etika diperlukan untuk tetap
terjaga keseimbangan dalam kehidupan bersama. Karena saat ini komunikasi semua
sudah serba digital, dengan adanya sosial media jadi membuat masyaralat luas
dapat dengan mudah mendapatkan informasi dengan cepat. Apabila tidak memiliki
etika dalam penggunaannya maka masyarakat akan semena-mena dan menggunakannya
secara tidak bijak. Jadi semua
kembali kepada masyarakat itu sendiri dalam penggunaan komputernya.
2.
Moral, Etika dan Hukum
a.
Moral
: ajaran tentang pahala perbuatan dan perilaku, akhlak yang dimiliki oleh semua
orang. Seseorang dikatakan bermoral jika memiliki kesadaran untuk menerima dan
menjalankan peraturan yang berlaku serta memiliki sikap atau perilaku yang
sesuai dengan nilai moral yang tinggi di lingkungannya.
b. Etika : standar
daripada penilaian moral.
c.
Hukum
: rangkaian sistem yang mengandung aturan-aturan dalam berkehidupan.
3.
Perlunya Budaya
dan Etika
Perilaku
mencerminkan budaya dan etika seseorang. Contoh seperti seorang Manajer akan
dicontoh oleh bawahannya semua sikap dan etos kerja dalam hubungan dengan pekerjaan. Jika manajernya berprilaku tidak baik pasti etos kerja akan tidak
kondusif dan mencerminkan gagalnya seorang manajer dalam membangun budaya dan etika dalam lingkup pekerjaan. Untuk dapat
mencapai budaya dan etika yang baik
maka, bisa dilakukan dengan tiga cara, yaitu :
a.
Corporate
credo, yaitu perusahaan memiliki sebuah
pernyataan tentang nilai yang menjunjung tinggi etos kerja di perusahaan.
b.
Program etika, yaitu perancangan aktifitas guna memberi
arahan kepada karyawan untuk menerapkan
sistem credo.
c.
Perusahaan harus memiliki bukti
kode etik dalam bentuk draft sebagai acuan karyawan dalam menerapkan credo.
4.
Etika dan Jasa Informasi
Etika komputer
adalah analisis sifat dan dampak teknologi komputer, serta perumusan dan pembenaran kebijakan penggunaan teknologi secara
etis. Manajer yang bertanggung jawab atas etika komputer adalah CIO. Etika komputer
terdiri dari dua aktivitas utama yaitu :
a.
CIO
harus waspada dan sadar tentang
bagaimana komputer mempengaruhi masyarakat.
b.
CIO harus memajaki dengan merumuskan kebijakan
yang memastikan bahwa teknologi tersebut sesuai.
Namun, ada satu
hal yang sangat penting bahwa tidak hanya CIO yang bertanggung jawab atas etika
komputer. Manajer puncak lainnya juga bertanggung jawab. Keterlibatan seluruh
perusahaan adalah suatu keharusan mutlak dalam dunia komputasi pengguna akhir
saat ini. Semua manajer di semua area bertanggung jawab atas etika penggunaan
komputer di area mereka. Selain manajer, setiap karyawan bertanggung jawab atas
aktivitas terkait komputer mereka. Alasan pentingnya etika komputer Menurut James H. Moor ada tiga alasan
utama tingginya minat masyarakat terhadap komputer, yaitu :
a.
Fleksibilitas logika,
adalah kemampuan memprogram komputer untuk melakukan apapun yang kita inginkan.
b.
Faktor transformasi, adalah komputer berubah
secara drastis cara kita
melakukan sesuatu.
c.
Faktor yang tidak terlihat, adalah semua operasi
komputer tidak terlihat.
Faktor ini membuka peluang
untuk nilai pemrograman yang tidak terlihat, perhitungan kompleks
yang tidak terlihat.
5.
Hak Sosial
dan Komputer
Masyarakat memiliki hak tertentu dengan penggunaan komputer, yaitu
Hak atas komputer :
1) Hak atas akses komputer
2) Hak atas keahlian komputer
3) Hak atas spesialis komputer
4) hak atas pengambilan keputusan komputer
Hak atas informasi :
5) Hak atas privasi
6) Hak atas akurasi
7) Hak atas kepemilikan
8) Hak atas akses
6.
Kontrak sosial jasa informasi
Untuk
memecahkan masalah etika komputer, layanan informasi harus mengadakan kontrak sosial yang memastikan bahwa komputer akan digunakan untuk pemahaman sosial.
Layanan informasi mengadakan kontrak dengan individu dan kelompok yang
menggunakan atau mempengaruhi keluaran informasi mereka. Kontrak ini tidak
tertulis tetapi tersirat dalam segala hal yang dilakukan oleh layanan
informasi. Kontrak tersebut, menyatakan bahwa :
a.
Komputer tidak akan digunakan
untuk mengganggu privasi
orang lain.
b.
Setiap ukuran
akan dibuat untuk memastikan akurasi
pemrosesan komputer.
c.
Kekayaan intelektual akan dilindungi.
d.
Komputer dapat diakses oleh masyarakat sehingga
anggota masyarakat terlindungi
dari ketidaktahuan informasi.
7.
Hak Paten
Kata paten,
berasal dari bahasa Inggris patent,
yang aslinya berasal dari kata patere
yang artinya membuka diri (untuk pemeriksaan publik), dan juga berasal dari
istilah letters patent, yaitu surat keputusan yang dikeluarkan kerajaan yang
memberikan hak eksklusif kepada individu dan pelaku bisnis tertentu.
Menurut
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 pasal 1 ayat 1 tentang Paten, Paten adalah
hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor (Penemu) atas Invensi (Penemuannya) di bidang teknologi
yang untuk waktu
tertentu melaksanakan sendiri Invensinya
tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk
melaksanakannya.
Pemberian paten
bersifat teritorial, yaitu mengikat hanya di lokasi tertentu. Dengan demikian,
untuk mendapatkan perlindungan paten di beberapa
negara atau kawasan, seseorang harus mengajukan permohonan paten di negara atau
kawasan tersebut. Subjek yang bias dipatenkan:
a.
Proses,
termasuk algoritma, metode bisnis, sebagian besar perangkat lunak (software),
teknik medis, teknik olahraga dan sejenisnya.
b.
Mesin, termasuk
perkakas dan perlengkapan.
c.
Barang
yang diproduksi dan digunakan, termasuk alat mekanik, alat elektronik dan komposisi
bahan seperti kimia, obat, DNA, RNA, dan sebagainya.
8.
Hak Cipta
Hak eksklusif
pencipta atau pemegang hak cipta untuk penggunaan ide atau informasi tertentu.
Pada dasarnya, hak cipta adalah "hak untuk menyalin sebuah karya".
Hak cipta juga dapat mendukung pemegang hak untuk membatasi penyalinan ilegal
suatu karya. Secara umum, hak cipta memiliki jangka waktu tertentu. Karya-karya
ini dapat mencakup puisi, drama dan karya tulis lainnya, film, karya koreografi
(tari, balet, dll.), Komposisi musik, rekaman suara, lukisan, gambar, patung,
foto, perangkat lunak komputer, siaran radio dan televisi dan (di yurisdiksi
tertentu) desain industri.
Di Indonesia,
masalah hak cipta diatur dalam Undang-Undang Hak Cipta, yaitu Undang-Undang
Nomor 19 Tahun 2002 yang sedang berlaku. Dalam undang-undang tersebut,
pengertian hak cipta adalah “hak eksklusif bagi
pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau
memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut
peraturan perundang-undangan yang berlaku” (pasal 1 butir 1).
9.
Merek Dagang
Merek atau
merek dagang (Trade Mark) adalah nama
atau simbol yang terkait dengan
produk/jasa dan menciptakan makna psikologis/asosiatif. Secara konvensional, merek dapat berupa
nama, kata, frasa, logo, lambang, desain, gambar, atau kombinasi dari dua atau lebih elemen
ini. Di Indonesia, hak merek
dilindungi melalui Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001. Jangka waktu
perlindungan untuk merek/indikasi geografis
adalah sepuluh tahun dan
dapat diperpanjang, selama merek tetap digunakan dalam perdagangan.
10.
Pengertian Etika
Komputer
Yaitu nilai
atau asas yang berkaitan dengan penggunaan komputer. Etika berasal dari bahasa
Yunani yaitu ethos. Interaksi manusia dnegan komputer yang semakin tinggi
menajdikan etika komputer harus benar-benar diterapkan dalam kehidupan
masyarakat.
11.
Isu-Isu dalam
Etika Komputer
a.
Apakah
Kejahatan Komputer (Cyber Crime) akan semakin pesat seiring semakin psatnya
penggunaan komputer?
b.
Apakah
dengan semakin berkembangnya teknologi dalam bidang e- commerce dapat
mempengaruhi kondisi perekonomian di lingkungan masyarakat?
c.
Apakah
dengan penggunaan internet masyarakat bisa di control agar tidak melakukan
berbagai pelanggaran, contohnya
seperti pembajakan?
12.
Pentingnya Etika Dalam menggunakan Internet
Berikut adalah hal penting yang harus dimiliki oleh masyarakat dalam menerapkan etika dalam penggunaan internet, antara lain :
a. Mematuhi aturan-aturan yang berlaku di dunia internet.
b. Patuh terhadap norma hukum yang berlaku di dalam dunia internet.
c. Menjaga agar tidak merugikan pengguna internet lainnya.
d. Menjaga rahasia atau privasi orang lain.
e. Membuat komentar yang baik dan tidak mengandung unsur SARA.
Jadi, etika di
atas sangatlah penting dilakukan oleh masyarakat terutama untuk para pengguna jasa internet. Etika tersebut bisa
digunakan saat sedang berselancar di dunia internet, seperti di media social
atau saat memberik suatu komentar di halaman website orang lain, jangan sampai
kita melampaui batas yang akhirnya merugikan diri kita sendiri dan juga orang lain.
13.
Etika-Etika dalam Menggunakan Internet
Etika-etika dalam menggunakan internet, adalah :
a.
Jangan
menyindir, menghina, melecehkan, atau menyerang pribadi seseorang / pihak lain.
b.
Jangan
sombog, sok, merasa paling benar, egois, kasar, jorok, dan hal buruk lainnya
yang tidak bisa diterima orang.
c.
Tulislah
sesuai dengan aturan standar. Artinya jangan menulis dengan huruf kapital semua
(karena akan muncul sebagai ekspresi marah), atau penuh dengan singkatan yang
tidak biasa yang mungkin tidak dipahami orang lain (bisa jadi salah paham).
d.
Tidak
membeberkan hal-hal yang bersifat
pribadi, keluarga, dan sejenisnya yang dapat membuka peluang bagi orang yang
tidak bertanggung jawab untuk memanfaatkannya.
e.
Perlakukan
pesan pribadi yang diterima dengan tanggapan pribadi yang juga bersifat
pribadi, jangan tampilkan di forum.
f.
Jangan
menyebarkan berita/informasi jika tidak logis dan kebenarannya tidak pasti,
karena bisa jadi berita/informasi tersebut adalah hoax. Selain mempermalukan
diri sendiri, orang lain bisa tertipu oleh berita/informasi tersebut jika
ternyata hanya hoax.
g.
Jika
ingin menyampaikan kritik, lakukan dengan pesan pribadi, jangan dilakukan di
depan forum karena dapat menyinggung perasaan atau minder dengan orang yang dikritik.
h.
Selalu
perhatikan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI). Artinya, Anda tidak boleh terlibat
dalam perampokan/penyebaran data dan informasi berhak cipta.
i. Jika mengutip teks, gambar, atau apapun yang dapat/diizinkan untuk diterbitkan ulang, selalu kutip sumber daya.
j. Jangan pernah memberikan nomor telepon, alamat email, atau informasi.
Maka, jika
masyarakat dalam penggunaan komputer dan teknologi tidak memperhatikan suatu
Etika juga aturan-aturan yang berlaku di dalam penggunaannya, maka akan terjadi
bermacam-macam konflik yang muncul akibat daripada kurang kesadaran dari
masyarakat mengenai etika penggunaan
komputer dan teknologi.
14.
Peran Etika dalam Perkembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
Perkembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi sangat pesat. Dengan perkembangan ini diharapkan dapat memelihara dan meningkatkan taraf hidup masyarakat. Untuk menjadi manusia seutuhnya, tidak cukup hanya mengandalkan IPTEK, manusia juga harus menghayati secara mendalam kode etik IPTEK dan kehidupan. Saat manusia jauh dari nilai, kehidupan ini akan terasa kering dan hampa. Oleh karena itu, ilmu pengetahuan dan teknologi yang dikembangkan manusia tidak boleh mengabaikan nilai-nilai kehidupan dan keluhuran. Penilaian seorang ilmuwan yang mungkin salah dan menyimpang dari norma harus diselamatkan dengan etika yang dapat menjamin tanggung jawab bersama, yaitu pemerintah, masyarakat, dan ilmuwan itu sendiri. Contohnya seperti :
a.
Membuat
para pemangku pendidikan agar lebih mengeskplorasi diri dalam perkembangan
teknologi.
b.
Siswa
dapat dengan mudah menggunakan media pembelajaran dengan diberikan aturan dalam
berkomentar dengan baik.
15.
Contoh Kasus
dalam Etika Komputer
dan Teknologi
Berikut adalah hal penting yang harus dimiliki oleh masyarakat dalam menerapkan etika dalam penggunaan internet, antara lain :
a. Mematuhi aturan-aturan yang berlaku di dunia internet.
b. Patuh terhadap norma hukum yang berlaku di dalam dunia internet.
c. Menjaga agar tidak merugikan pengguna internet lainnya.
d. Menjaga rahasia atau privasi orang lain.
e. Membuat komentar yang baik dan tidak mengandung unsur SARA.
Jika masyarakat
dalam penggunaan komputer dan teknologi tidak memperhatikan suatu Etika juga
aturan-aturan yang berlaku di dalam penggunaannya, maka akan terjadi bermacam-macam
konflik yang muncul akibat daripada kurang kesadaran dari masyarakat mengenai
etika penggunaan komputer dan teknologi.
Berikut ini ada
beberapa contoh kasus pelanggaran etika dalam penggunaan media internet, yaitu:
a. The 414s pada tahun 1983, pertama kali FBI menangkap kelompok kriminal komputer The 414s (414 adalah kode area lokalnya) yang berbasis di Milwaukee, AS. Kelompok yang kemudian disebut hacker membobol 60 komputer milik Pusat Kanker Memorial Sloan-Kettering hingga komputer milik Laboratorium Nasional Los Alamos. Salah satu pelaku mendapat kekebalan karena testimonialnya, sedangkan 5 pelaku lainnya menjalani masa percobaan.
b.
Pelanggaran
Situs KPU Pada hari Sabtu, 17 April 2004, Dani Firmansyah (25 tahun), konsultan
Teknologi Informasi (TI) PT Danareksa di Jakarta berhasil membobol website
Komisi Pemilihan Umum (KPU) di www.http://tnp.kpu.go.id dan merubah nama-nama
partai di dalamnya menjadi nama-nama unik seperti Partai Kolor Ijo, Pesta Mbah
Jambon, Pesta Jambu, dan lain-lain. Dani menggunakan teknik SQL Injection
(tekniknya dengan mengetikkan string atau perintah tertentu di address bar browser) untuk membobol situs
KPU. Kemudian tertangkap basah melakukan aksi pada Kamis, 22 April 2004.
c.
Pada
tahun 1982 terjadi penggelapan uang di bank melalui komputer yang diberitakan
dalam “Suara Pembaruan” edisi 10 Januari 1991 tentang dua orang mahasiswa
membobol uang dari sebuah bank swasta di Jakarta sebesar Rp. 372.100.000,00
menggunakan komputer. Perkembangan selanjutnya dari teknologi komputer berupa
jaringan komputer yang kemudian melahirkan ruang komunikasi dan informasi
global yang dikenal dengan internet. Dalam kasus seperti itu, kasus tersebut
adalah kejahatan murni, jenis kejahatan ini biasanya menggunakan internet hanya
sebagai alat kejahatan. Solusinya, karena kejahatan termasuk penggelapan uang
di bank dengan menggunakan komputer sebagai alat untuk melakukan kejahatan.
Sesuai dengan hukum yang ada di Indonesia, orang tersebut diancam dengan Pasal
362 KUHP atau Pasal 378 KUHP, tergantung modus tindakan yang berlaku.
d.
Prayoga
adalah seorang desainer yang sedang menempuh pendidikan di Institut Teknologi
Bandung, Fakultas Desain Komunikasi Visual dan anggota dari Asosiasi Desain
Grafis Indonesia (ADGI). Prayoga memasarkan karya dan jasa desain grafisnya
melalui dunia maya (internet), salah
satunya melalui (http://www.kreasiprofesional.com). Pada tanggal 29 Agustus 2008,
Prayoga mendapat laporan dari ADGI, bahwa karya desain grafisnya pernah
digunakan oleh seseorang pada blog di website http://wordpress.com dan menyatakan bahwa karya
tersebut adalah ciptaan seorang warga negara India dengan identitas Seorang
brahmana, karya desain grafis diperoleh dengan mendownloadnya dari website (http://www.kjualprofesional.com) tanpa seizin Prayoga.
16.
Posisi Duduk yang Benar Saat Menggunakan Komputer
Saat menggunakan komputer dengan cara yang benar akan memberikan kenyamanan saat bekerja. Duduk di depan komputer terlalu lama dapat menyebabkan sakit punggung serta kelelahan. Belum lagi jika anda duduk di posisi yang salah, bukan hanya punggung yang sakit tetapi postur tubuh anda juga kurang sempurna, bahkan mengakibatkan bungkuk di usia yang masih muda. Jika pekerjaan anda mengharuskan anda untuk duduk dalam waktu lama di depan komputer, sangat penting untuk memberikan layanan yang terbaik. Posisi Meja Komputer yang nyaman :
a. Posisikan keyboard dengan cara yang membuat lengan rileks dan nyaman.
b. Jaga siku anda dengan meja pada sudut 90 derajat.
c. Pergelangan tangan dalam posisi netral, lurus dan nyaman.
d. Saat mengetik, usahakan pergelangan tangan anda dalam posisi tetap, tetapi
anda dapat meraih tombol keyboard dengan jari anda.
e. Letakkan mouse dekat dengan keyboard, sehingga anda tidak kesulitan
menggerakkan tangan terlalu jauh untuk mempertahankannya
17.
Posisi Monitor
Komputer
Berikut
ini posisi monitor komputer yang benar pada saat digunakan :
a.
Tidak ada yang menghalangi anda dengan monitor
yang menyebabkan monitor tidak
terlihat dengan baik karena kotoran atau debu.
b.
Sesuaikan kecerahan
dan ketajaman gambar monitor yang tepat untuk mata anda.
c. Sesuaikan posisi monitor agar tidak memantulkan cahaya yang menyilaukan.
e. Atur posisi atas layar monitor sejajar atau sedikit di bawah mata.
f. Jarak antara mata dan monitor berada pada kisaran 0,5 hingga 0,6 meter.
Berikut ini posisi duduk yang benar saat menggunakan komputer :
a. Kepala dan Leher, tegakkan kepala dan leher dengan pandangan lurus ke depan. Dalam posisi ini, anda akan dapat bertahan lebih lama di depan komputer dan tidak merasa lelah. Posisi leher yang terlalu luwes dan kepala ke atas atau ke bawah saat menghadap monitor tidak dibenarkan karena bisa membuat cepat lelah.
b.
Punggung,
duduk dengan punggung tegak dan santai yang berfungsi dengan baik saat
menggunakan komputer. Tubuh
yang terlalu miring ke kiri atau ke kanan dapat menyebabkan rasa sakit. Cobalah
untuk membuat seluruh punggung anda terasa nyaman di sandaran kursi.
c.
Bagian
bahu, sesuaikan posisi duduk agar otot bahu tidak bekerja. Usahakan agar bahu
anda tidak terlalu turun atau terlalu lurus.
d.
Posisi
Lengan dan Siku, posisi lengan yang baik berada di samping badan dan siku
membentuk sudut lebih besar dari 90 derajat. Saat mengetik, letakkan mouse
sejajar dengan keyboard sehingga pergelangan tangan anda tidak kaku.
e.
Kaki
anda bertumpu di lantai atau bertumpu pada kursi. Jangan biarkan kaki anda
menggantung atau berjinjit saat duduk, karena dapat mengganggu struktur tulang
dan tungkai seseorang. Akibatnya, anda mungkin lebih merasakan sakit pada otot
dan persendian kaki.
Selain hal-hal
di atas, Anda juga perlu untuk memperhatikan hal-hal berikut agar kesehatan
Anda tetap terjaga :
a.
Sesuaikan
ketinggian tempat duduk, jangan terlalu tinggi atau terlalu rendah. Posisi
ketinggian tempat duduk harus disesuaikan dengan posisi mata di monitor komputer.
b.
Atur jarak antara monitor
dan mata sekitar
50-60 cm.
c.
Sesuaikan pencahayaan monitor.
d.
Pastikan
Anda tidak duduk terlalu lama saat bekerja. Berjalan atau berdiri selama satu
atau setengah jam untuk melakukan peregangan.
e.
Konsumsi
makanan yang dapat membantu kesehatan mata, seperti wortel, pisang, tomat, dan
alpukat. Selain itu, tubuh juga membutuhkan makanan yang mengandung protein untuk perbaikan sel, seperti daging, ikan,
tahu, dan tempe.
f.
Minum
banyak air untuk mempercepat metabolisme dan susu untuk menutrisi kekuatan
tulang.
g. Istirahat yang cukup dan olahraga teratur
juga perlu dilakukan.
18.
Isu terkait
dengan etika penggunaan komputer
a.
Terkait dengan
Pekerjaan
b.
Terkait dengan Bidang Kesehatan
c.
Terkait dengan
Pengendalian pusat
d.
Terkait dengan Sebuah Tanggung
Jawab
e.
Terkait dengan
Citra diri dari manusia
f.
Terkait dengan Etika dan
Profesionalismenya
g.
Terkait dengan
Kepentingan Nasional
h.
Terkait dengan
Kesenjangan Sosial
i.
Terkait dengan
kesenjangan Keahlian
19. Langkah Dalam membuat isu dan masalah
social
Berikut adalah tata cara membuat
isu dikalangan masyarakat mengenai penggunaan komputer dan
teknologi, anatar alain adalah :
a.
Menyusun apa saja isu sosial yang sedang terjadi
saat ini.
b.
Menyusun daftar aplikasi apa saja atau lingkup apa saja yang akan
dibahas.
c.
Menggabungkan kedua cara di atas.
C. REFERENSI
Supratman, L. P. (2018).
Penggunaan Media Sosial oleh Digital
Native. Jurnal ILMU KOMUNIKASI
VOLUME 15, NOMOR 1 , 47-60.
Kamus Besar Bahasa Indonesia.
Dr. Serlika
A, S.H., M.H. (2020).
Etika Profesi. Pasuruan; CV Penerbit Qiara Media. Modul Komputer Masyarakat. Universitas
Mercu Buana.
B. B. Gupta, G.
M. Pere, D. P. Agrawal, D. Gupta. (2020). Handbook
Of Computer Networks
And Cyber Security. Switzerland; Springer Nature Switzerland AG.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar