PERTEMUAN 11
KEAMANAN SISTEM INFORMASI DAN ETIKA
A. TUJUAN PEMBELAJARAN
Setelah mengikuti materi pada pertemuan
ke-11 ini mahasiswa mampu memahami konsep teknologi informasi, input/output, dan prosesnya. Serta mengenal batas-batas cyber law dan penerapannya.
B. URAIAN MATERI
1.
Keamanan Sistem Informasi
Sistem informasi
adalah sekumpulan perangkat
keras (hardware), perangkat lunak (software), brainware, dan
segala prosedur yang tertata secara teratur yang berguna untuk mengolah dan memproses data menjadi
suatu informasi yang berguna sebagai
alat memecahkan masalah dan pengambilan keputusan.
Keamanan sistem informasi adalah suatu kebijakan, prosedur, dan segala pengukuran teknis yang
ditunjukan dan digunakan untuk mencegah akses
tidak sah, perubahan program oleh pihak lain, pencurian informasi, atau bahkan kerusakan fisik terhadap sistem
informasi itu sendiri. Keamanan sistem informasi
ditunjukan untuk melindungi kerahasiaan, dan integritas suatu sumber informasi dari pihak-pihak yang
tidak bertanggung jawab.
Sangat penting bagi kita
untuk meningkatkan keamanan pada sistem informasi.
Pada era saat ini dimana teknologi semakin canggih maka semakin banyak cara untuk melakukan suatu kejahatan pada sistem informasi. Keamanan komputer adalah salah satu upaya untuk pengamanan atas
kinerja, fungsi dan proses komputer.
Keamanan komputer ini mempunyai fungsi untuk
menjaga sistem keamanan komputer dari gangguan atau interupsi dari pihak lain.
Hal yang paling sering
terjadi pada komputer
adalah serangan virus. Contoh dari virus komputer
antara lain:
a.
Worm:
dapat memperbanyak dirinya sendiri pada hardisk, sehingga sumber daya menjadi penuh dengan worm.
b.
Trojan:
virus ini dibuat dengan tujuan untuk mengambil data pada komputer yang terkena virusa, dan mengirimkan
data tersebut ke pencipta trojan tersebut.
c. Spyware: ditujukan untuk memantau komputer yang terinfeksi.
d. FAT Virus: atau File
Allocation Table (FAT), adalah virus komputer yang bersifat merusak file pada penyimpanan tertentu.
e.
Macro Virus: menyerang sistem operasi pada program tertentu
dan bersembunyi pada RAM
yang jika dibiarkan dapat menyerang hardisk.
Dalam penerapan keamanan sistem informasi dapat dilakukan dengan meningkatkan teknik atau peralatan komputer guna mengamankan perangkat keras (hardware) maupun perangkat lunak (software).
a. Pengamanan pada perangkat keras (hardware).
b. Password: Langkah yang paling mudah untuk meningkatkan keamanan sistem informasi adalah dengan memberikan password pada komputer untuk menghindari pihak yang tidak bertangguang jawab untuk mengakses informasi yang berada di dalam komputer.
d. Sediakan pemadam api (apar): Ini adalah salah satu pengamanan yang penting jika terjadi kebakaran pada ruangan tempat komputer berada.
e. Pengamanan pada perangkat lunak (software).
f. Gunakan anti virus guna menangkal adanya virus komputer.
g. Jangan menggunakan software bajakan karena resiko kerusakan yang besar.
2.
Pengertian Informasi
Informasi adalah data yang sudah diolah yang kemudian menjadi sesuatu yang berguna dalam pengambilan keputusan. Informasi didapatkan dari proses pengumpulan fakta dan data dengan suatu metode tertentu. Pengertian informasi menurut para ahli:
a. Kamus Besar Bahasa Indonesia
Informasi dijelaskan sebagai penerang, pemberitahuan, kabar/berita tentang sesuatu.
b. Gordor B. Davis
Menyatakan informasi sebagai data yang sudah diolah menjadi bentuk yang nyata yang dapat dirasakan dalam keputusan-keputusan yang sekarang maupun keputusan yang akan datang.
c. Anton M. Moeliono
Menjelaskan informasi sebagai penerangan, keterangan, pemberitahuan kabar atau berita dan merupakan keterangan
atau bahan data yang dapat dijadikan dasar
kajian analisis atau kesimpulan.
Informasi dapat dikategorikan berguna dan berharga jika dapat menjadi suatu acuan dalam mengambil keputusan yang baik. Adapun jenis-jenis informasi yaitu:
a. Absolute Information
Merupakan informasi yang tidak perlu penjelasan karena disampaikan dengan jaminan.
b. Substitusional Information
c. Informasi yang memiliki konsep informasi yang dipergunakan untuk sejumlah informasi dan terkadang penyebutannya diganti dengan istilah komunikasi.
d. Philosophic Information
Adalah informasi yang memiliki hubungan tentang konsep yang menghubungkan informasi antara pengetahuan dan kebijakan.
e. Subjective Information
Informasi yang memiliki hubungan antara perasaan dan informasi manusia. Informasi ini tergantung pada siapa dan bagaimana orang yang menyampaikannya.
f. Objective Information
Adalah jenis informasi yang merujuk pada karakter logis pada informasi tertentu.
g. Cultural Information
Informasi yang memberikan tekanan pada dimensi cultural.
Ada beberapa cara dalam mendapatkan informasi (input), antara lain:
a. Hasil dari suatu penelitian.
b. Media elektronik seperti televisi, radio dan internet.
c. Media cetak seperti koran, buku, majalah dan karya ilmiah.
d. Informasi yang diambil dari instansi pemerintahan.
Menurut Mc. Leod suatu informasi bisa dikategorikan sebagai informasi jika memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
a. Akurat, mencerminkan keadaan yang sebenarnya.
b. Tepat waktu, berarti informasi harus ada pada saat diperlukan.
c. Relevan, informasi diberikan harus sesuai dengan yang dibutuhkan
d. Lengkap, informasi harus utuh, tidak setengah-setengah.
3.
Etika dalam Sistem Informasi
Etika dalam kamus besar Bahasa Indonesia berarti ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk, dan tentang hak dan kewajiban moral. Sedangkan etika dalam sistem informasi menurut Richard Mason (1986), dibagi menjadi beberapa cakupan yang disingkat PAPA (Privasi, Akurasi, Peoperti, Akses), yaitu:
a. Privasi
Privasi adalah hak tiap individu untuk dapat mempertahankan informasi dari akses orang lain yang tidak diizinkan untuk mengaksesnya. Dalam UU Teknologi Informasi ayat 19, privasi berarti hak tiap individu untuk mengendalikan penggunaan informasi tentang identitas pribadi, baik oleh dirinya sendiri atau oleh orang lain.
Privasi dibagi menjadi 2, yaitu privasi fisik yang berarti hak seseorang untuk mencegah orang lain yang tidak di izinkan atau tidak dikehendaki terhadap waktu, ruang dan property (hak milik), dan privasi informasi yang berarti hak tiap individu untuk menentukan kapan, bagaimana, dan apa saja yang ingin dikomunikasikan dengan orang lain.
b. Akurasi
Gambar 11.1 Akurasi
Akurasi merupakan
faktor yang dipenuhi
dalam suatu sistem informasi.
Jika suatu akurasi tidak terpenuhi dalam sistem informasi maka dapat menyebabkan hal-hal yang cukup
membahayakan, merugikan serta menggangu.
c. Properti (Hak Milik)
Hak Atas Kekayaan Intelektual atau biasa disingkat
HAKI merupakan suau cara untuk melindungan property
atau hak milik yang diatur pada 3 mekanisme:
1) Hak Cipta (Copyright)
Adalah hak yang dijamin
oleh kekuatan hukum untuk melarang
mempublikasikan kekayaan intelektual atau hasil karya orang lain tanpa seizin penciptanya seperti adaptasi,
reproduksi, dan distribusi publik. Adapun
pertimbangan pengecualian hukum dalam menentukan apakah akan diterapkan perlindungan hak cipta, apabila:
-
Tujuan
dan sifat penggunaannya untuk komersil atau untuk tujuan pendidikan nonprogfit.
-
Sifat suatu karya berhak-cipta
- Umumlah
dan substansi bagian yang digunakan dalam suatu karya yang Efek kegunaan terhadap pasar potensial atau nilai dari
karya berhak-cipta.
Jika seseorang
ingin menyatakan bahwa suatu karya adalah
miliknya maka harus mencantumkan peringatan. Peringatan hak cipta yang dimaksud seperti lambang © atau Hak Cipta,
tahun, dan nama pemilik hak cipta.
Hak cipta itu sendiri akan berakhir setelah 95 tahun.
2)
Hak Paten
Bentuk
perlindungan yang sulit didapat karena hanya akan diberikan untuk penemuan-penemuan inofatif dan berguna saja. Hak paten
ini hanya memberikan perlindungan hukum selama 20 tahun.
Hak paten bisa diberikan untuk sebuah proses, mesin atau barang yang sedang diproduksi atau digunakan. Barang tersebut bisa berupa ide, software, teknik, ataupun mesin yang tidak bersifat universal.
Hak paten
memiliki sifat teritorial saja. Itu berarti sebuah hak paten hanya berlaku pada suatu lokasi tertentu saja. Jika
seseorang ingin mematenkan penemuannya di banyak negara, maka dia haruslah
mengajukan hak patennya
di setiap negara
tersebut.
3) Rahasia Perdagangan
Rahasia perdagangan merupakan informasi yang tidak diketahui oleh umum pada bidang teknologi
maupun bisnis, yang dimana informasi
ini memiliki nilai ekonomi karena sangat berguna pada kegiatan usaha, dan informasi
ini sangat dijaga kerahasiaannya oleh si
pemiliknya.
Ruang lingkup
perlindungan pada rahasia
perdagangan yaitu metode
produksi, cara pengolahan, metode penjualan atau informasi lain di
bidang teknologi atau bisnis yang memiliki nilai ekonomi.
Hukum rahasia
perdagangan melindungi melalui lisensi dan kontrak. Melindungi kerahasiaan informasi yang berhubungan dengan
bisnis.
4) Trademark
Suatu produk dapat diidentifikasi melalui kata, nama, simbol, produk, bentuk, device atau kombinasi semuanya sebagai suatu ciri khas. Trademark juga sering disebut dengan merk dagang, yang maksudnya adalah berupa nama atau simbol yang menjadi suatu cirri khas dari sebuah produk yang berbentuk barang maupun jasa.
Merk dagang biasanya berupa nama, kata, frasa, gambar, logo atau kombinasi dari beberapa unsur tersebut. Di dalam Undang-undang No. 15 Tahun 2001 mengatur masa berlaku sebuah merk dagang yang biasanya antara tujuh sampai dua puluh tahun, dan dapat diperpanjang.
Trademark atau merk dagang memiliki simbol “TM” yang ada pada akhir merk produk. Trademark atau merk dagang ini memiliki fungsi sebagai identitas dari sebuah produk dan juga sebagai pembeda dengan produk lain yang serupa.
5)Akses
Masalah akses
ini difokuskan pada penyediaan akses bagi semua kalangan. Dengan kemajuan teknologi sekarang diharapkan
informasi dapat diakses oleh semua kalangan,
bukan hanya pada golongan tertentu.
Komputer saat
ini dapat digunakan untuk tindakan illegal atau tidak sah contohnya untuk penipuan dan pencurian. Hal ini bukanlah
sesuatu yang baru melainkan sudah ada
sejak lama. Kemampuan komputer yang semakin
berkembang, dan ketidaktahuan pengguna atas hukum mengenai cyberlaw membuat kecenderungan pengguna
melakuan perbuatan illegal. Contohnya adalah
penggunaan nama palsu
pada media sosial dan
menggunakannya untuk mengganggu
orang lain atau mengatasnamakan seseorang atau perusahaan guna merusak reputasi
mereka atau melakukan
penipuan.
Untuk mencegah
adanya kejahatan tersebut
maka dibuatlah Undang-undang ITE. Adapun pasal-pasal di dalamnya antarara
lain, sebagai berikut:
1) Pasal 27, mengenai orang yang membuat,
mendistribusikan, mentransmisikan,
materi yang melanggar kesusilaan, judi, menghina dan mencemarkan nama baik, memeras dan mengancam.
2) Pasal 28, mengenai orang yang menyebarkan berita bohong dan menyesatkan,
sehingga merugikan konsumen transaksi elektronik dan menimbulkan kebencian
dan permusuhan antar kelompok.
3) Pasal 30, mengenai
penyadapan informasi elektronik atau dokumen
elektronik di komputer atau sistem elektronik, mengubah maupun tidak mengubah
dokumen itu.
4. Etika Menggunakan Komputer
Etika komputer
adalah sebuah frase yang sering digunakan namun sulit untuk didefinisikan. Untuk menanamkan kebiasaan komputer yang
sesuai, etika harus dijadikan
kebijakan organisasi etis. Sejumlah organisasi mengalamatkan isu mengenai etika komputer dan telah
menghasilkan guidelineetika komputer, kode
etik. Berbeda dengan ilmu komputer,yang hanya eksis pada abad ini, ilmu dan disiplin lainnya
telah memiliki waktu yang lebih panjang untuk mengembangkan standard
dan prinsip etis yang menginformasikan perkembangan baru.
Persoalan etis khusus komputer muncul dari karakteristik unik komputer dan peran yang mereka mainkan. Komputer sekarang adalah media penyimpanan modern, aset yang dapat dinegoisasikan ,sebagai tambahan bentuk baru aset dalam diri mereka sendiri. Komputer juga melayani sebagai instrument kegiatan ,sehingga tingkatan dimana provider layanan komputer dan user harus bertanggung jawab bagi integritas output komputer menjadi sebuah persoalan. Lebih jauh lagi kemajuan teknologi seperti Artificial intelligence, mengancam untuk menggantikan manusia dalam kinerja beberapa tugas, mengambil proporsi menakut-nakuti. Kebutuhan terhadap profesionalisme dalam wilayah penyedia layanan (service provider) dalam industri komputer, sebagaimana bagian sistem personal yang mendukung dan memelihara komputer teknologi, benar-benar diakui.
Kode etik adalah konsekuensi alamiah realisasi komitmen
Mewarisi keamanan penggunaan
teknologi komputer baik sektor publik dan swasta. Ada kebutuhan paralel bagi profesionalisme pada bagian pengguna
sistem komputer, dalam
terminologi tanggung jawab mereka untuk beroperasi secara legal dengan respek penuh dalam urutan
yang benar. User harus dibuat sadar terhadap
resiko operasi ketika sistem sedang digunakan atau diinstal ;mereka memiliki tanggung jawab untuk
mengidentifikasi dan mengejar penyelewengan dalam hal keamanan. Ini akan memberikan sikap etis dalam komunitas pengguna.
Pendidikan dapat memainkan peran yang sangat penting dalam pengembangan standar etika dalam hal layanan komputer dan komunitas user. Pembukaan komputer terjadi pada masa awal dibanyak negara paling sering di level sekolah dasar. Ini menghadirkan kesempatan yang bernilai untuk mengenalkan standar etika yang dapat. Silahkan menggandakan bahan ajar ini, selama tetap mencantumkan nota hak cipta ini”. Diperluas sebagai mana anakanak maju melalui sekolah dan memasuki tekanan kerja. Universitas dan lembaga belajar yang lebih tinggi harus memasukkan etika komputer ke dalam kurikulum sejak persoalan etika muncul dan memiliki konsekuensi diseluruh area lingkungan komputer. Pada tahun 1992, pengakuan bahwa dengan peningkatan masyarakat kebergantungan terhadap standar teknologi komputer menjamin ketersediaan dan Operasi yang dimaksudkan sistem yang dibutuhkan, OECD menggunakan garis pedoman bagi keamanan sistem informasi. Seiring peningkatan ketergantungan hasil terhadap peningkatan sifat mudah kena serang, standar untuk melindungi keamanan sistem informasi sama pentingnya. Prinsip-prinsip yang OECD promosikan memiliki aplikasi yang lebih luas bahwa keamanan sistem informasi; benar-benar relevan terhadap teknologi komputer secara umum. Yang paling penting diantara prinsip-prinsip ini adalah penyataan bahwa etika yang mengakui kebenaran dan legitimasi kepentingan yang lain dalam menggunakan dan pengembangan teknologi baru promosi etika komputer positif membutuhkan inisiatif dari semua sektor sosial pada level lokal, nasional dan internasional. Keuntungan pokok. bagaimanapun, akan dirasakan komunitas global. Sepuluh Perintah Etika Komputer.
Pada tahun 1992, koalisi
etika komputer yang tergabung dalam lembaga etika komputer (CEI) memfokuskan pada kemajuan teknologi
informasi, etik dan perusahaan serta kebijakan publik. CEI
mengalamatkannya pada kebijakan
organisasi, publik, indutrial, dan akademis. Lembaga
ini memperhatikan perlunya
isu mengenai etika berkaitan degan kemajuan teknologi informasi dalam masyarakat dan
telah menciptakan sepuluh perintah etika komputer:
a. Tidak menggunakan komputer untuk merugikan orang lain.
b. Tidak mengganggu pekerjaan komputer orang lain.
c. Tidak memata-matai file komputer orang lain.
d. Tidak menggunakan komputer untuk mencuri.
e.
Tidak menggunakan komputer untuk bersaksi
palsu.
f.
Tidak menyalin
atau menggunakan kepemilikian perangkat lunak dimana
anda belum membayarnya.
g.
Tidak
menggunakan sumber daya komputer orang lain tanpa otorisasi atau kompensasi yang sesuai.
h.
Tidak mengambil
untuk diri sendiri
karya intelektual orang lain.
i.
Harus memikirkan tentang konsekuensi sosial
program yang anda tulis bagi
sistem yang anda desain.
j.
Harus menggunakan komputer yang menjamin
pertimbangan dan bagi sesama manusia.
C. REFERENSI
Dedy R P. (2020).
Buku Ajar Konsep Sistem Informasi. Surabaya; Scopindo Media Pustaka.
Kamus Besar Bahasa Indonesia.
Reza A P. (2019). Tantangan Media Massa Dalam Menghadapi Era Disrups Teknologi Informasi. Jurnal Sistem Informasi.
Ralph M. Stair, George W. Reynolds.
(2016). Fundamentals of Information Systems.
Situs Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. https://dgip.go.id/







Tidak ada komentar:
Posting Komentar